PENGENALAN
MODEL JURISPRUDENSIAL
1
Model Jurisprudensial
Model Penelitian
Jurisprudensial dipelopori oleh Donal Oliver dan James P. Shaver dari Harvard
yang didasari pada pemahaman bahwa setiap orang berbeda pandangan dan prioritas
satu sama lain dengan nilai sosial saling berhadapan. Untuk memecahkan masalah
yang ditimbulkan oleh perbedaan pandangan masyarakat, setiap anggota masyarakat
dituntut untuk mampu berbicara dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan.
Pendidikan harus mampu
menghasilkan individu yang mampu mengatasi konflik perbedaan dalam berbagai
hal. Model pembelajaran ini membantu siswa untuk belajar berpikir sistematis
tentang isu-isu sosial membantu siswa berpartisipasi dalam mendefinisikan ulang
nilai-nilai sosial tersebut, sehingga siswa peka terhadap permasalahan sosial,
berani mengambil sikap, mempertahankan sikap tersebut dengan argumentasi yang
relevan dan valid. Siswa juga dituntut bisa menerima atau menghargai sikap
orang lain yang mungkin berbeda dan bertentangan dengan sikapnya.
Sebelum mengambil sikap
siswa harus mempunyai pengetahuan dibidang sejarah, sosiologi, ekonomi dan
politik. Sehingga bidang kajian yang tepat untuk model pembelajaran Penelitian
Jurisprudensial adalah konflik rasial, etnis, ideologi, keagamaan, keamanan,
konflik antar golongan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan
keamanan nasional.
Variable pembelajaran model
ini terukur dari: (1) kemampuan siswa dalam menelaah berbagaipermasalahan
public, dengan cara memaparkan kesalahan/pelanggaran yang terjadi, menganalisa
posisi hokum dari dua sisi. (2) Sikap demokratis, hal ini ditandai dengan siswa
berdialog, yaitu menghargai pendapat orang lain. (3) Pengetahuan guru yang
luas, ditandai dengan penguasaan guru terhadap permasalahan pokok yang terjadi
di dalam masyarakat.
Dapat disimpulakan pembelajaran model Jurisprudru
terhadap ensial adalah pembelajaran dengan cara penelitian demokratis terhadap
permasalahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dengan cara
berfikir kritis berdasarkan nilai-nilai sosial yang terdapat dimasyarakat
2 Prinsip-prinsip
Model Jurisprudensial
Prinsip-prinsip Model Jurisprudensial adalah
sebagai berikut:
a.
Mengabstraksikan
nilai-nilai umum dari situasi-situasi nyata. Jadi pebelajar mencoba melihat dan
meletakkan masalah/situasi-situasi konkrit kedalam kerangka etik yang berlaku
umum.
b.
Penggunaan
konsep-konsep nilai umum. Ini berarti pebelajar melihat kemungkinan dari konsep
nilai yang dapat dipergunakan.
c.
Identifikasi
pertentangan/perbedaan antara nilai. Dengan kata lain menentukan lebih dari
satu nilai yang dapat diabstraksi pada suatu situasi.
d.
Identifikasi
kelompok nilai dari situasi-situasi yang bertentangan. Dalam hal ini pebelajar
belajar mengidentifikasikan masalah-masalah nyata daripada melihat persamaan
dan perbedaannya, serta mengembangkan kosep daripada situasi yang
kontro-versial.
e.
Mengembangkan
analogi bagi masalah-masalah. Dalam hal ini pebelajar melihat konsistensi dan
ketidak konsistensiannya. Misalnya bila kita mengidentifikasi 5 (lima) situasi
yang berkaitan dengan nilai yang sama, maka kita akan menentukan posisi kita
atas nilai yang konsisten dengan membuat analogi-analogi dan membandingkannya
dengan nilai tiap situasi itu.
f.
Melangkah
kepada posisi umum yang qualified. Dalam hal ini pebelajar akan mengambil
keputusan atas dua nilai yang bertentangan. Keputusan tersebut menuju kepada
hal yang dapat diterima secara umum dalam masyarakat.
g.
Menguji
keputusan-keputusan nilai yang telah diambil. Dalam hal ini pebelajar menguji
sejauh mana efektifnya asumsi-asumsi atau keputusan yang telah diambil itu.
h.
Menguji
relevansinya keputusan itu untuk situasi khusus. Di sini pebelajar menguji
untuk situasi sosial mana saja keputusan nilai yang telah diambil dapat
berlaku.
Hakekat daripada model
pembelajaran ini adalah mengembangkan kegiatan-kegiatan intelektual lewat
dialog menurut prinsip di atas. Dialog pada model ini dikenal dengan dialog
Socrates, siswa memposisikan diri dengan pendapatnya dan guru aktif memberikan
pertanyaan. Pertanyaan dari guru mendorong siswa aktif untuk mengkritisi
permasalahan
3
Gambaran Karakteristik Model
Penelitian Jurisprudensial
Oliver and Shaver, (1966/1974, hal. 89) membagi tiga macam
jenis masalah yang dapat dipresentasikan dalam pembelajaran menggunakan model
Jurisprudensial: (1) Value Problem,
menjelaskan dengan memberikan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip umum pada
permasalahan tersebut. (2) Factual
Problem, menjelaskan fakta kejadian yang sedang terjadi saat ini/hot issue.
(3) Defenition
problem, menjelaskan makna yang sesungguhnya menjadi kontroversi
Gambaran karakteristik model Jurisprudensial
ini adalah sebagai berikut (menurut Joyce dan weil 1986):
(1)
Sintakmatik.
Tahap
ini mengidentifikasi isu-isu sosial. Guru menyajikan beberapa isu-isu sosial
yang bersumber baik pada bahan pelajaran atau situasi sosial yang ada dalam
masyarakat. Lalu melakukan dialog menurut langkah-langkah kegiatan intelektual.
Guru membimbing dan memimpin diskusi. Tahap sintak matik secara rinci adalah:
a. Pengenalan terhadap kasus.
- Guru
memperkenalkan kasus kepada siswa atau isu terbaru dengan bercerita, memutar
film atau menggambarkan kejadian hangat yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru
mengkaji ulang data yang menggambarkan kasus.
b. Mengidentifikasi kasus/memecahkan masalah.
Siswa memsisntesis fakta kedalam isu yang dihadapi, mengaitkan dengan isu umum
dan mengidentifikasi nilai-nilai yang terlibat. Siswa juga memiliki
keterampilam untuk mengkaji. Tingkat kerumitan pada tiapkajian harus di
sesuaikan dengan tingkat usia dan lingkungan siswa.
c. Menetapkan posisi. Siswa diminta untuk
mengambil posisi mengenai isu tersebut dan menyatakan sikap menerima atau
menolak.
d. Mengeksplorasi contoh dan argumentasi
terhadap sikap. Siswa diminta menggali lebih dalam sikapnya dengan
meneksplorasi contoh dengan memberikan argumen logis dan rasional. Guru
memberikan pertanyaan-pertanyaan konfrontatif kepada siswa tentang sikapnya.
Siswa diuji konsistensi sikapnya dengan mempertahankan sikap dengan argumennya.
e. Menguji posisi. Jika argumen kuat, logis dan
rasional maka siswa akan mempertahankan sikapnya (konsisten) dan posisi siswa
dapat berubah (inkonsisten) jika argumen tidak kuat.
f. Menguji asumsi. Guru mendiskusikan apakah
argumentasi yang digunakan untuk mendukung sikap relevan atau valid.
(2)
Prinsip
Reaksi
Guru
menjaga suasana intelektual dimana semua pendapat dihargai, mengarahkan debat
kepada potensi-potensi yang benar. Guru menjamin iklim intelektual dalam
diskusi sehingga semua pandangan yang diungkapkan siswa dihormati oleh siswa
lain. Guru memelihara kekuatan intelektual dalam debat secara kontinu yang
menekankan pada enam langkah kerangka Jurisprudensial.
(3)
Sistem Sosial
Guru
sebagai moderator mengambil inisiatif dan mengontrol diskusi dalam suasana
keterbukaan intelektual. Kerangka kerja Jurisprudensial dibangun dengan asumsi
akan ada dialog hangat, membuat situasi kurang dan lebih demokratis dengan
pandangan kritis masing-masing dan pemikiran yang setara dan juga subjek
sama-sama teliti. Iklim sosial akan terjadi untuk analisis kritis terhadap
nilai yang hanya mungkin terbuka. Disinilah peran guru untuk menekankan
jalannya dialog dengan memainkan peran memimpin dan bertanggungjawab menjadikan
debat solid dan isu dieksplorasi secara baik.
(4) Sitem
Pendukung
Dua
jenis pendukung diperlukan dalam model pembelajaran Jurisprudensial. (1) Guru
meminta siswa untuk mengidentifikasi informasi yang difokuskan pada situasi
masalah yang dibahas. (2) Akses/sumber-sumber lain mengkondisikan siswa belajar
nilai dan memiliki identifikasi etika dan posisi hukum yang dapat dibawa untuk
mendukung dalam diskusi.
(5) Dampak
Instruksional dan dampak Pengiring
Model pembelajaran Jurisprudensial dirancang
untuk mengajarkan secara langsung, Komitmen terhadap peranan orang lain dan
kemampuan untuk berdialog. Secara tidak langsung mempunyai kemampuan menganalisis
isu-isu sosial, menghargai pluralisme, memahami fakta-fakta masalah sosial dan
kemampuan berpartisipasi dan kesediaan melakukan tindakan sosial.
Penggunaan model Juresprudensial diarahkan
untuk mencapai tujuan-tujuan instructional effects dan nurturant effects
seperti terlihat pada diagram berikut ini:
Gambar 1.9. Model Pembelajaran Penelitian Juresprudensial
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
(1) Orientasi kasus, pada tahapan ini
pengajar memperkenalkan materi pelajaran dan mereviu data yang ada.
(2) Mengidentifikasi kasus, pada tahapan ini,
siswa mensintesiskan fakta-fakta ke dalam suatu kasus yang dihadapi, memilih
salah satu kasus kebijaksanaan pemerintah untuk didiskuskan, mengidentifikasi
nilai-nilai dan konflik yangterjadi, mengenali fakta yang melatarbelakangi
kasus dan pertanyaan yang terdefinisikan.
(3) Menetapkan posisi, pada tahapan ini siswa
menimbang-menimbang posisi atau kedudukannya, kemudian menyatakan kedudukannya
dalam konflik nilai tersebut dan dalam hubungannya dengan konsekuensi dari
kedudukan itu.
(4) Mengeksplorasi contoh-contoh dan
pola-pola argumentasi, pada tahapan ini siswa menetapkan titik di mana tampak
adanya perusakan nilai atas dasar data yang diperoleh, membuktikan konsekuensi
yang diinginkan dan yang tidak diinginkan dari posisi yang dipilih,
menjernihkan konflik nilai dengan melakukan proses analogi, menetapkan
prioritas dengan cara membandingkan nilai yang satu dengan yang lainnya dan
mendemonstrasikan kekurangannya bila memiliki salah satu nilai.
(5) Menjernihkan dan menguji posisi, pada
tahapan ini siswa menyatakan posisinya dan memberikan rasional mengenai
posisinya tersebut, dan kemudian menguji sejumlah situasi yang serupa, siswa
meluruskan posisinya.
(6) Menguji asumsi faktual yang melatarbelakangi
posisi yang diluruskannya, pada tahapan ini siswa mengidentifikasi asumsi
faktual dan menetapkan sesuai atau tidaknya, menetapkan konsekuensi yang diperkirakan
dan menguji kesahihan faktual dari konsekuensi tersebut.
APLIKASI MODEL PENELITIAN
JURISPRUDENSIAL DALAM PEMBELAJARAN
Model Penelitian Jurisprudensial termasuk pada pembelajaran inovatif.
Karena pembelajaran dengan menggunakan model ini berhubungan dengan sosial.
Model ini menuntut guru agar kreatif dan inovatif terhadap isu yang berkembang
dalam masyarakat dan mengaitkannya kedalam proses belajar. Seseorang guru harus
menggali wawasan yang cukup dan mengambil posisi terlebih dahulu dengan
argumentasi yang cukup. Pada saat dikelas dia akan mudah memberikan pertanyaan
konfrontatif begitu posisi siswa telah ditetapkan.
Seorang guru seharusnya mempersiapkan pertanyaan konfrotatif sesuai
dengan isu yang akan didialogkan dalam kelas sehingga dialog terjadi secara
alami dan tidak terkesan kaku. Strategi belajar ini menuntut dialog interaktif
antara guru dengan siswa untuk mengeksplorasi ranah publik yang kontroversial
sehingga dimungkinkan terjadi dialog hangat yang bisa mengarah ke debat kusir.
Disinilah peran guru dituntut untuk mengembangkan iklim intelektual dalam
debat.
Untuk mengubah model pembelajaran dari ceramah yang tidak menuntut
keaktifan siswa ke model Jurisprudensial yang menuntut siswa aktif, akan
menyulitkan guru pada awalnya karena tidak biasa dalam menyusun persiapan dan
tindakan di kelas. Siswa juga sulit mengutarakan pendapat pada awalnya, dan
akan menjadi kebiasaan berpendapat jika diterapkan setiap kali berkembang isu
hangat didalam proses belajar. Terlihat jelas dalam prosesnya terdapat proses
berfikir kritis, peka dan kreatif. Setiap siswa yang memberikan pendapat
disertakan dengan jalan keluar menurut mereka masing-masing.
IV.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN MODEL JURISPRUDENSIAL DALAM PEMBELAJARAN
Kelebihan model Penelitian Jurisprudensial
1. Memotivasi
siswa untuk aktif menganalisis sebuah kasus sehingga tidak mudah menentukan
sikap dan menyimpulkan tanpa dasar.
2. Memotivasi
siswa untuk berdebat secara aktif dan memberi argumen logis dan rasional,
sehingga meningkatkan kemampuan verbal siswa.
3. Mengembangkan
keterbukaan dan menghargai perbedaan pendapat.
4. Mengembangkan
pengetahuan dan wawasan siswa tentang sebuah kasus.
5. Banyak
isu sosial yang berkembang dalam masyarakat sehingga model ini mudah diterapkan
untuk setiap kompetensi dasar.
Kelemahan model Penelitian Jurisprudensial
1. Membutuhkan
implementasi yang cukup lama karena perubahan metode pembelajaran sebelumnya
yang tidak menuntut keaktifan siswa.
2. Sulit
untuk mengarahkan argumentasi siswa pada awalnya karena tidak semua siswa
mempunyai pengetahuan yang cukup sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi
debat kusir.
V.
PENUTUP
Pembelajaran dengan menggunakan model penelitian
Jurisprudensial sangat cocok belajar ilmu-ilmu sosial yang selalu
mengimplementasikan isu-isu terkini. Pelaksanaannya dapat dipadukan dengan
model lain seperti ceramah, agar lebih efektif dalam mencapai tujuan belajar.
Dalam pengembangan model ini ada beberapa prinsip-prinsip
yang harus diperhatikan. Dalam pelaksanaannya, model ini termasuk dalam
pembelajaran inovatif. Karakteristik Model Penelitian Jurisprudensial adalah
memiliki sintakmatik, sistem sosial, prinsip reaksi, sistem pendukung dan
dampak intruksional dan pengiring.
Model Penelitian Jurisprudensial memotivasi
siswa untuk aktif, berani berdialog, berpendapat, bersikap, menganalisis sikap,
berargumentasi dan menghargai perbedaan pendapat.
DAFTAR RUJUKAN
Joyce, B. Dan Weil, M. 1972. Models of Teaching. New Jersey:
Prentice-Hal. Inc.
Soekamto, T. dan Winataputra, U.S. 1996. Teori Belajar dan Model-model Pembelajaran.
PAU-PAAI. Jakarta: Universitas Terbuka.
Winataputra,
U.S. 2001. Model-model Pembelajaran
Inovatif. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Departemen
Pendidikan Nasional.
Nama
Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan(PKn)
Kelas/Semester : VII/2
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan(PKn)
Kelas/Semester : VII/2
o Standar Kompetensi
Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM
Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM
o Kompetensi Dasar
Menguraikan hakekat, hukum , dan kelembagaan HAM
Menguraikan hakekat, hukum , dan kelembagaan HAM
o Indikator
§ Menjelaskan hakekat HAM
§ Menjelaskan factor penyebab lahirnya peraturan
perundang- undangan HAM Nasional
§ Menyebutkan berbagai instrument HAM Nasional
§ Menjelaskan hak dan kewajigban Komnas HAM,
Lembaga Studi Advokasi masyarakat
o TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah selesai proses pembelajaran siswa diharapkan dapat :
Setelah selesai proses pembelajaran siswa diharapkan dapat :
§ Menjelaskan hakekat HAM dengan benar
§ Menjelaskan factor –faktor penyebab lahirnya
peraturan perundang- undangan HAM Nasional dengan tepat.
§ Menyebutkan berbagai instrument HAM Nasional
dengan benar
§ Menjelaskan hak dan kewajiban Komnas HAM,
Lembaga Studi danAdvokasi masyarakat dengan tepat
o MATERI PEMBELAJARAN
§ Hakekat HAM
§ Faktor penyebab lahirnya peraturan perundang-
undangan HAM Nasional
§ Berbagai instrument HAM Nasional
§ Hak dan kewajigban Komnas HAM, Lembaga Studi dan
Advokasi masyarakat
o METODE PEMBELAJARAN
Diskusi dengan model Jurisprudensial
Diskusi dengan model Jurisprudensial
o LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
§ Pertemuan Pertama
i.
Kegiatan Pendahuluan (
10’ )
ii.
Apersepsi
iii.
Kesiapan kelas dalam
pembelajaran (absensi, kebersihan kelas dll)
iv.
Motivasi penjagaan
kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan
diajarkan
v.
Menyampaikan informasi
tentang kompetensi yang akan dicapai.
§ Kegiatan Inti
i.
Guru membagi siswa dalam
beberapa grup dan berdiskusi ttg tentang hakekat HAM
ii.
Siswa membaca dan
mendiskusikan factor -faktor penyebab lahirnya peraturan perundang- undangan
HAM Nasional
iii.
Siswa mempresentasikan
tentang pandangan mereka tentang HAM dan ditanggapi dengan kelompok lain.
Membentuk debat kritis. Siswa dengan bimbingan guru melakukan debat soktrates.
Mengutarakan tentang hak dan kewajiban komnas HAM,Lembaga Studi dan advokasi
Masyarakat
iv.
Siswa menyimpulkan pada
kahir diskusi terhadap materi yang diberikan.
v.
Siswa mengerjakan dan
mendiskusikan soal-soal yang ada dalam buku teks dan LKs
vi.
Siswa bertanya jawab dan
menanggapi hasil /pekerjaan siswa lain
§ Kegiatan Penutup
i.
Siswa dengan bimbingan
guru membuat rangkuman materi pembelajaran
ii.
Siswa mencatat
tugas-tugas yang diberikan guru
o SUMBER BELAJAR
§ Buku Teks PKn kelas VII
§ UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
§ UUD 1945 Setelah perubahan
§ Kumpulan berita Surat Kabar tentang HAM
§ Buku-buku lain yang relevan
o PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar.Penilaian sebelum dan selama proses pembelajaran dilakukan secara lisan melalui kegiatan Pre tes, tanya jawab dan saat berdiskusi
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar.Penilaian sebelum dan selama proses pembelajaran dilakukan secara lisan melalui kegiatan Pre tes, tanya jawab dan saat berdiskusi
Jambi, 2012
Kepala Sekolah Guru
Bidang Studi
(………………….) (………………….)
0 komentar:
Posting Komentar