Delicious LinkedIn Facebook Twitter RSS Feed

MODEL JURISPRUDENSIAL


    PENGENALAN MODEL JURISPRUDENSIAL

1 Model Jurisprudensial
Model Penelitian Jurisprudensial dipelopori oleh Donal Oliver dan James P. Shaver dari Harvard yang didasari pada pemahaman bahwa setiap orang berbeda pandangan dan prioritas satu sama lain dengan nilai sosial saling berhadapan. Untuk memecahkan masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan pandangan masyarakat, setiap anggota masyarakat dituntut untuk mampu berbicara dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan.
Pendidikan harus mampu menghasilkan individu yang mampu mengatasi konflik perbedaan dalam berbagai hal. Model pembelajaran ini membantu siswa untuk belajar berpikir sistematis tentang isu-isu sosial membantu siswa berpartisipasi dalam mendefinisikan ulang nilai-nilai sosial tersebut, sehingga siswa peka terhadap permasalahan sosial, berani mengambil sikap, mempertahankan sikap tersebut dengan argumentasi yang relevan dan valid. Siswa juga dituntut bisa menerima atau menghargai sikap orang lain yang mungkin berbeda dan bertentangan dengan sikapnya.
Sebelum mengambil sikap siswa harus mempunyai pengetahuan dibidang sejarah, sosiologi, ekonomi dan politik. Sehingga bidang kajian yang tepat untuk model pembelajaran Penelitian Jurisprudensial adalah konflik rasial, etnis, ideologi, keagamaan, keamanan, konflik antar golongan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan keamanan nasional.
Variable pembelajaran model ini terukur dari: (1) kemampuan siswa dalam menelaah berbagaipermasalahan public, dengan cara memaparkan kesalahan/pelanggaran yang terjadi, menganalisa posisi hokum dari dua sisi. (2) Sikap demokratis, hal ini ditandai dengan siswa berdialog, yaitu menghargai pendapat orang lain. (3) Pengetahuan guru yang luas, ditandai dengan penguasaan guru terhadap permasalahan pokok yang terjadi di dalam masyarakat.
Dapat disimpulakan pembelajaran model Jurisprudru terhadap ensial adalah pembelajaran dengan cara penelitian demokratis terhadap permasalahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dengan cara berfikir kritis berdasarkan nilai-nilai sosial yang terdapat dimasyarakat

2   Prinsip-prinsip Model Jurisprudensial
Prinsip-prinsip Model Jurisprudensial adalah sebagai berikut:
a.         Mengabstraksikan nilai-nilai umum dari situasi-situasi nyata. Jadi pebelajar mencoba melihat dan meletakkan masalah/situasi-situasi konkrit kedalam kerangka etik yang berlaku umum.
b.         Penggunaan konsep-konsep nilai umum. Ini berarti pebelajar melihat kemungkinan dari konsep nilai yang dapat dipergunakan.
c.         Identifikasi pertentangan/perbedaan antara nilai. Dengan kata lain menentukan lebih dari satu nilai yang dapat diabstraksi pada suatu situasi.
d.        Identifikasi kelompok nilai dari situasi-situasi yang bertentangan. Dalam hal ini pebelajar belajar mengidentifikasikan masalah-masalah nyata daripada melihat persamaan dan perbedaannya, serta mengembangkan kosep daripada situasi yang kontro-versial.
e.         Mengembangkan analogi bagi masalah-masalah. Dalam hal ini pebelajar melihat konsistensi dan ketidak konsistensiannya. Misalnya bila kita mengidentifikasi 5 (lima) situasi yang berkaitan dengan nilai yang sama, maka kita akan menentukan posisi kita atas nilai yang konsisten dengan membuat analogi-analogi dan membandingkannya dengan nilai tiap situasi itu.
f.          Melangkah kepada posisi umum yang qualified. Dalam hal ini pebelajar akan mengambil keputusan atas dua nilai yang bertentangan. Keputusan tersebut menuju kepada hal yang dapat diterima secara umum dalam masyarakat.
g.         Menguji keputusan-keputusan nilai yang telah diambil. Dalam hal ini pebelajar menguji sejauh mana efektifnya asumsi-asumsi atau keputusan yang telah diambil itu.
h.         Menguji relevansinya keputusan itu untuk situasi khusus. Di sini pebelajar menguji untuk situasi sosial mana saja keputusan nilai yang telah diambil dapat berlaku.

       Hakekat daripada model pembelajaran ini adalah mengembangkan kegiatan-kegiatan intelektual lewat dialog menurut prinsip di atas. Dialog pada model ini dikenal dengan dialog Socrates, siswa memposisikan diri dengan pendapatnya dan guru aktif memberikan pertanyaan. Pertanyaan dari guru mendorong siswa aktif untuk mengkritisi permasalahan  

3 Gambaran Karakteristik Model Penelitian Jurisprudensial

Oliver and Shaver, (1966/1974, hal. 89) membagi tiga macam jenis masalah yang dapat dipresentasikan dalam pembelajaran menggunakan model Jurisprudensial: (1) Value Problem, menjelaskan dengan memberikan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip umum pada permasalahan tersebut. (2) Factual Problem, menjelaskan fakta kejadian yang sedang terjadi saat ini/hot issue. (3)  Defenition problem, menjelaskan makna yang sesungguhnya menjadi kontroversi
Gambaran karakteristik model Jurisprudensial ini adalah sebagai berikut (menurut Joyce dan weil 1986):
(1)   Sintakmatik.
Tahap ini mengidentifikasi isu-isu sosial. Guru menyajikan beberapa isu-isu sosial yang bersumber baik pada bahan pelajaran atau situasi sosial yang ada dalam masyarakat. Lalu melakukan dialog menurut langkah-langkah kegiatan intelektual. Guru membimbing dan memimpin diskusi. Tahap sintak matik secara rinci adalah:
a.       Pengenalan terhadap kasus.
- Guru memperkenalkan kasus kepada siswa atau isu terbaru dengan bercerita, memutar film atau menggambarkan kejadian hangat yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru mengkaji ulang data yang menggambarkan kasus.
b.      Mengidentifikasi kasus/memecahkan masalah. Siswa memsisntesis fakta kedalam isu yang dihadapi, mengaitkan dengan isu umum dan mengidentifikasi nilai-nilai yang terlibat. Siswa juga memiliki keterampilam untuk mengkaji. Tingkat kerumitan pada tiapkajian harus di sesuaikan dengan tingkat usia dan lingkungan siswa.
c.       Menetapkan posisi. Siswa diminta untuk mengambil posisi mengenai isu tersebut dan menyatakan sikap menerima atau menolak.
d.      Mengeksplorasi contoh dan argumentasi terhadap sikap. Siswa diminta menggali lebih dalam sikapnya dengan meneksplorasi contoh dengan memberikan argumen logis dan rasional. Guru memberikan pertanyaan-pertanyaan konfrontatif kepada siswa tentang sikapnya. Siswa diuji konsistensi sikapnya dengan mempertahankan sikap dengan argumennya.
e.       Menguji posisi. Jika argumen kuat, logis dan rasional maka siswa akan mempertahankan sikapnya (konsisten) dan posisi siswa dapat berubah (inkonsisten) jika argumen tidak kuat.
f.       Menguji asumsi. Guru mendiskusikan apakah argumentasi yang digunakan untuk mendukung sikap relevan atau valid.

(2)   Prinsip Reaksi
Guru menjaga suasana intelektual dimana semua pendapat dihargai, mengarahkan debat kepada potensi-potensi yang benar. Guru menjamin iklim intelektual dalam diskusi sehingga semua pandangan yang diungkapkan siswa dihormati oleh siswa lain. Guru memelihara kekuatan intelektual dalam debat secara kontinu yang menekankan pada enam langkah kerangka Jurisprudensial.
(3)  Sistem Sosial
Guru sebagai moderator mengambil inisiatif dan mengontrol diskusi dalam suasana keterbukaan intelektual. Kerangka kerja Jurisprudensial dibangun dengan asumsi akan ada dialog hangat, membuat situasi kurang dan lebih demokratis dengan pandangan kritis masing-masing dan pemikiran yang setara dan juga subjek sama-sama teliti. Iklim sosial akan terjadi untuk analisis kritis terhadap nilai yang hanya mungkin terbuka. Disinilah peran guru untuk menekankan jalannya dialog dengan memainkan peran memimpin dan bertanggungjawab menjadikan debat solid dan isu dieksplorasi secara baik.
(4)  Sitem Pendukung
Dua jenis pendukung diperlukan dalam model pembelajaran Jurisprudensial. (1) Guru meminta siswa untuk mengidentifikasi informasi yang difokuskan pada situasi masalah yang dibahas. (2) Akses/sumber-sumber lain mengkondisikan siswa belajar nilai dan memiliki identifikasi etika dan posisi hukum yang dapat dibawa untuk mendukung dalam diskusi.
(5)  Dampak Instruksional dan dampak Pengiring
Model pembelajaran Jurisprudensial dirancang untuk mengajarkan secara langsung, Komitmen terhadap peranan orang lain dan kemampuan untuk berdialog. Secara tidak langsung mempunyai kemampuan menganalisis isu-isu sosial, menghargai pluralisme, memahami fakta-fakta masalah sosial dan kemampuan berpartisipasi dan kesediaan melakukan tindakan sosial.
Penggunaan model Juresprudensial diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan instructional effects dan nurturant effects seperti terlihat pada diagram berikut ini:
Gambar 1.9. Model Pembelajaran Penelitian  Juresprudensial

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
(1) Orientasi kasus, pada tahapan ini pengajar memperkenalkan materi pelajaran dan mereviu data yang ada.
(2) Mengidentifikasi kasus, pada tahapan ini, siswa mensintesiskan fakta-fakta ke dalam suatu kasus yang dihadapi, memilih salah satu kasus kebijaksanaan pemerintah untuk didiskuskan, mengidentifikasi nilai-nilai dan konflik yangterjadi, mengenali fakta yang melatarbelakangi kasus dan pertanyaan yang terdefinisikan.
(3) Menetapkan posisi, pada tahapan ini siswa menimbang-menimbang posisi atau kedudukannya, kemudian menyatakan kedudukannya dalam konflik nilai tersebut dan dalam hubungannya dengan konsekuensi dari kedudukan itu.
(4) Mengeksplorasi contoh-contoh dan pola-pola argumentasi, pada tahapan ini siswa menetapkan titik di mana tampak adanya perusakan nilai atas dasar data yang diperoleh, membuktikan konsekuensi yang diinginkan dan yang tidak diinginkan dari posisi yang dipilih, menjernihkan konflik nilai dengan melakukan proses analogi, menetapkan prioritas dengan cara membandingkan nilai yang satu dengan yang lainnya dan mendemonstrasikan kekurangannya bila memiliki salah satu nilai.
(5) Menjernihkan dan menguji posisi, pada tahapan ini siswa menyatakan posisinya dan memberikan rasional mengenai posisinya tersebut, dan kemudian menguji sejumlah situasi yang serupa, siswa meluruskan posisinya.
(6) Menguji asumsi faktual yang melatarbelakangi posisi yang diluruskannya, pada tahapan ini siswa mengidentifikasi asumsi faktual dan menetapkan sesuai atau tidaknya, menetapkan konsekuensi yang diperkirakan dan menguji kesahihan faktual dari konsekuensi tersebut.


   APLIKASI MODEL PENELITIAN JURISPRUDENSIAL DALAM PEMBELAJARAN

Model Penelitian Jurisprudensial termasuk pada pembelajaran inovatif. Karena pembelajaran dengan menggunakan model ini berhubungan dengan sosial. Model ini menuntut guru agar kreatif dan inovatif terhadap isu yang berkembang dalam masyarakat dan mengaitkannya kedalam proses belajar. Seseorang guru harus menggali wawasan yang cukup dan mengambil posisi terlebih dahulu dengan argumentasi yang cukup. Pada saat dikelas dia akan mudah memberikan pertanyaan konfrontatif begitu posisi siswa telah ditetapkan.
Seorang guru seharusnya mempersiapkan pertanyaan konfrotatif sesuai dengan isu yang akan didialogkan dalam kelas sehingga dialog terjadi secara alami dan tidak terkesan kaku. Strategi belajar ini menuntut dialog interaktif antara guru dengan siswa untuk mengeksplorasi ranah publik yang kontroversial sehingga dimungkinkan terjadi dialog hangat yang bisa mengarah ke debat kusir. Disinilah peran guru dituntut untuk mengembangkan iklim intelektual dalam debat.
Untuk mengubah model pembelajaran dari ceramah yang tidak menuntut keaktifan siswa ke model Jurisprudensial yang menuntut siswa aktif, akan menyulitkan guru pada awalnya karena tidak biasa dalam menyusun persiapan dan tindakan di kelas. Siswa juga sulit mengutarakan pendapat pada awalnya, dan akan menjadi kebiasaan berpendapat jika diterapkan setiap kali berkembang isu hangat didalam proses belajar. Terlihat jelas dalam prosesnya terdapat proses berfikir kritis, peka dan kreatif. Setiap siswa yang memberikan pendapat disertakan dengan jalan keluar menurut mereka masing-masing.



IV.             KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MODEL JURISPRUDENSIAL DALAM PEMBELAJARAN

Kelebihan model Penelitian Jurisprudensial
1.    Memotivasi siswa untuk aktif menganalisis sebuah kasus sehingga tidak mudah menentukan sikap dan menyimpulkan tanpa dasar.
2.    Memotivasi siswa untuk berdebat secara aktif dan memberi argumen logis dan rasional, sehingga meningkatkan kemampuan verbal siswa.
3.    Mengembangkan keterbukaan dan menghargai perbedaan pendapat.
4.    Mengembangkan pengetahuan dan wawasan siswa tentang sebuah kasus.
5.    Banyak isu sosial yang berkembang dalam masyarakat sehingga model ini mudah diterapkan untuk setiap kompetensi dasar.

Kelemahan model Penelitian Jurisprudensial
1.    Membutuhkan implementasi yang cukup lama karena perubahan metode pembelajaran sebelumnya yang tidak menuntut keaktifan siswa.
2.    Sulit untuk mengarahkan argumentasi siswa pada awalnya karena tidak semua siswa mempunyai pengetahuan yang cukup sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi debat kusir.



V.                PENUTUP

Pembelajaran dengan menggunakan model penelitian Jurisprudensial sangat cocok belajar ilmu-ilmu sosial yang selalu mengimplementasikan isu-isu terkini. Pelaksanaannya dapat dipadukan dengan model lain seperti ceramah, agar lebih efektif dalam mencapai tujuan belajar.
Dalam pengembangan model ini ada beberapa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan. Dalam pelaksanaannya, model ini termasuk dalam pembelajaran inovatif. Karakteristik Model Penelitian Jurisprudensial adalah memiliki sintakmatik, sistem sosial, prinsip reaksi, sistem pendukung dan dampak intruksional dan pengiring.
            Model Penelitian Jurisprudensial memotivasi siswa untuk aktif, berani berdialog, berpendapat, bersikap, menganalisis sikap, berargumentasi dan menghargai perbedaan pendapat.

  
DAFTAR RUJUKAN

Joyce, B. Dan Weil, M. 1972. Models of Teaching. New Jersey: Prentice-Hal. Inc.

Soekamto, T. dan Winataputra, U.S. 1996. Teori Belajar dan Model-model Pembelajaran. PAU-PAAI. Jakarta: Universitas Terbuka.

Winataputra, U.S. 2001. Model-model Pembelajaran Inovatif. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Departemen Pendidikan Nasional.



Nama Sekolah : SMP
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan(PKn)
Kelas/Semester : VII/2

o    Standar Kompetensi
Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan HAM 
o    Kompetensi Dasar
Menguraikan hakekat, hukum , dan kelembagaan HAM
o    Indikator 
§  Menjelaskan hakekat HAM 
§  Menjelaskan factor penyebab lahirnya peraturan perundang- undangan HAM Nasional 
§  Menyebutkan berbagai instrument HAM Nasional
§  Menjelaskan hak dan kewajigban Komnas HAM, Lembaga Studi Advokasi masyarakat 

o    TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah selesai proses pembelajaran siswa diharapkan dapat : 
§  Menjelaskan hakekat HAM dengan benar 
§  Menjelaskan factor –faktor penyebab lahirnya peraturan perundang- undangan HAM Nasional dengan tepat.
§  Menyebutkan berbagai instrument HAM Nasional dengan benar 
§  Menjelaskan hak dan kewajiban Komnas HAM, Lembaga Studi danAdvokasi masyarakat dengan tepat 

o    MATERI PEMBELAJARAN
§  Hakekat HAM 
§  Faktor penyebab lahirnya peraturan perundang- undangan HAM Nasional 
§  Berbagai instrument HAM Nasional 
§  Hak dan kewajigban Komnas HAM, Lembaga Studi dan Advokasi masyarakat 

o    METODE PEMBELAJARAN
Diskusi dengan model Jurisprudensial

o    LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN

§  Pertemuan Pertama 

                                i.            Kegiatan Pendahuluan ( 10’ )
                              ii.            Apersepsi
                            iii.            Kesiapan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas dll)
                            iv.            Motivasi penjagaan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan 
                              v.            Menyampaikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

§  Kegiatan Inti
                                i.            Guru membagi siswa dalam beberapa grup dan berdiskusi ttg tentang hakekat HAM
                              ii.            Siswa membaca dan mendiskusikan factor -faktor penyebab lahirnya peraturan perundang- undangan HAM Nasional
                            iii.            Siswa mempresentasikan tentang pandangan mereka tentang HAM dan ditanggapi dengan kelompok lain. Membentuk debat kritis. Siswa dengan bimbingan guru melakukan debat soktrates. Mengutarakan tentang hak dan kewajiban komnas HAM,Lembaga Studi dan advokasi Masyarakat
                            iv.            Siswa menyimpulkan pada kahir diskusi terhadap materi yang diberikan.
                              v.            Siswa mengerjakan dan mendiskusikan soal-soal yang ada dalam buku teks dan LKs
                            vi.            Siswa bertanya jawab dan menanggapi hasil /pekerjaan siswa lain 

§  Kegiatan Penutup
                                i.            Siswa dengan bimbingan guru membuat rangkuman materi pembelajaran
                              ii.            Siswa mencatat tugas-tugas yang diberikan guru 

o    SUMBER BELAJAR
§  Buku Teks PKn kelas VII
§  UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
§  UUD 1945 Setelah perubahan 
§  Kumpulan berita Surat Kabar tentang HAM
§  Buku-buku lain yang relevan 

o    PENILAIAN
Penilaian dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses pembelajaran. Penilaian tertulis diberikan setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar.Penilaian sebelum dan selama proses pembelajaran dilakukan secara lisan melalui kegiatan Pre tes, tanya jawab dan saat berdiskusi

                                                                                     Jambi,       2012
Kepala Sekolah                                                            Guru Bidang Studi

(………………….)                                                      (………………….)


0 komentar:

Posting Komentar