Delicious LinkedIn Facebook Twitter RSS Feed

SIARAN SANTUN

SIARAN YANG SANTUN

Post on Harian Pagi Jambi Ekspres, 11 April 2012
 Telinga mendengarkan radio dan mata melihat televisi, dua jenis media inilah (TV dan Radio) yang menjadi pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi dibidang isi siaran/program siarannya.
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya masyarakat tidak bisa lepas dari kedua media ini (TV dan radio), karena pada dasarnya manusia membutuhkan hiburan dan informasi. Mulai dari gossip selebriti sampai berita politik. Sebagai contoh, Ibu rumah tangga yang dirumah, tangannya memasak, telinganya sambil mengdengarkan radio. Begitu juga pedagang yang ada dipasar TV/radio pasti ada di tokonya. Nah, pada saat sekarang ini apakah media tersebut sudah seperti harapan kita? Maksudnya, sudahkah lebih banyak keberpihakan pada kepentingan Publik dalam memprodiksi siaran, dan memberikan keseimbangan berita. Mengingat sangat banyaknya waktu kita dihabiskan dengan media tersebut. Saat ini saya menuliskan tentang siaran yang santun.

Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga Negara yang bersifat independen yang ada dipusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat dibidang penyiaran. Di pusat disebut Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) dan dibiayai oleh APBN dan di daerah disebut Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dibiayai oleh APBD.

Siaran dan penyiaran merupakan suatu hal berbeda. Menurut Undang-undang No.32 tentang Penyiaran, Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Sedangkan Penyiaran adalah kegiatan pemencarluasan siaran melalui pemancar dan/atau sarana transmisi didarat, dilaut, atau diantariksa dengan menggunakan spekrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Melihat kondisi saat ini, terbesit suatu pertanyaan, “Sudah santunkah siaran radio/TV yang ada di Jambi?”. Saya kutib dari  kamus besar Indonesia, kata Santun berarti, halus dan baik (tutur bahasanya, tingkah lakunya) sabar, tenang dan sopan.  Artinya seorang penyiar TV/Radio santun bila berhati-hati dalam bicara, menyapa pemirsa/pendengarnya, membawakan acara secara langsung ataupun tidak langsung. Kata-kata yang tidak lazim jika terlalu sering diucapkan oleh seorang penyiar akan memberikan kesan kurang mendidik, dan sangat bertentangan dengan salah satu fungsi dari media penyiaran sebagai tempat mandidik.
Cukup jelas tertuang dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 27, yaitu melarang menggunakan kata-kata kasar/makian, baik secara verbal ataupun non-verbal yang kecendrungan menghina atau merendahkan martabat manusia, yang disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia , bahasa daerah dan bahasa asing. Kejadian ini sering saya dapati saat mendengar radio, mungkin karena akrabnya penyiar dengan sipenelpon, sudah biasa menggunakan bahasa gaul yang artinya menjurus pada keterangan yang saya tuliskan diatas.

Disadari atau tidak,  penyiar dapat dikatakan sebagai public figure di penyiaran,  peningkatan kualitas pribadi dengan banyak membaca, mengikuti pelatihan-pelatihan, dalam hal menunjang kemampuan dibidang penyaiaran, dan tak kalah pentingnya adalah keterbukaan diri menerima saran yang membangun dari orang lain, yang pada akhirnya akan menghasilkan penyiaran yang profesional.  

Dalam  lembaga penyiaran para pelaku penyiaran bekerja dengan etika jurnalistik yang membungkus pola kerjanya. Perlu dibedakan antara Kebebasan pers (freedom of the press) dan Pers bebas (free Press). Sedikit benang merahnya yang saya ambil  jika kekebasan pers substansinya merupakan kebebasan publik mendapatkan informasi dalam kehidupan yang heteroginasi. Pers bebas merupakan kondisi institusi yang memberikan informasi ke publik sebagai media sosial. Saya tidak akan membahas ini lebih mendalam karna penekanan saya adalah bagaimana menciptakan siaran yang santun?.

Program siaran di radio/TV dibawakan oleh penyiar. Kalau orang bilang bila mau menjadi penyiar radio tidak mesti cantik/gagah yang penting suaranya oke, karna yang didengar adalah suaranya, outputnya adalah suara/audio. Kalau penyiar TV itu mesti berpenampilan cantik/gagah (good looking) dan suaranya juga oke, outputnya adalah audio visual. Point dasar yang sama-sama harus dimiliki penyiar radio/TV adalah pengetahuan yang luas, artinya mesti cerdas. Bagaimana tidak, bila memberikan informasi yang salah tentunya merupakan suatu pembodohan buat pendengar/pemirsanya.

Media penyiaran harus dapat menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, control dan perekat sosial buat masyarakat. Saya dapat mengambil contoh, ketika seorang penyiar membawakan berita/informasi, baik faktual maupun non faktual maka ia wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), tentang pembawa acara, yaitu pasal 44, diantaranya wajib bersikap netral, tidak menuangkan opini pribadi, tdk menyudutkan nara sumber dalam wawancara atau waktu yang cukup untk menjawab, tidak memprovokasi/menghasut dan tidak merangkap sebagai nara sumber.
Kejadian-kejadian yang tdk sesuai peraturan diatas pernah ditemui dalam penyiaran yang ada di provinsi Jambi. Perbaikan yang coba dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi adalah dengan memberikan teguran baik secara lisan dan tulisan sudah dilakukan. Pendekatan Prefentif terus dilakukan agar tidak ada pandangan bahwa KPID adalah Polisi Siaran baru yang ada di Jambi. Harapannya tentunya dengan adanya lembaga yang Idependen ini dapat menjadi perwakilan rakyat agar dapat menyuguhkan siaran yang berkualitas bukan saja dari kuantitasnya saja.
Tidak ada pengekangan kretifitas disini, adalah suatu anggapan yang salah!. Kebebasan berkreatifitas (Freedom of the expression) yang seimbang antara perpaduan Pedoman yang harus dimiliki Lembaga Penyiaran dan Pelaku siaran adalah Undang-Undang Penyiaran No.32 dan Pedoman Perilaku Siaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Novi Ariyani, S.Pd
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi
2012


0 komentar:

Posting Komentar